Andalan News : Penjualan Labubu Meroket, Pemiliknya Wajib Lapor SPT Tahunan?  

AndalanSoftware, Jakarta – Popularitas Labubu semakin meroket setelah Lisa BLACKPINK terlihat membawa boneka tersebut. Masyarakat hingga selebritas tanah air juga berlomba-lomba membeli boneka berbentuk monster kecil, berbulu warna-warni, telinga panjang, gigi runcing, dan senyum yang lebar ini dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga belasan juta rupiah. Beberapa masyarakat percaya bahwa Labubu menjadi instrumen investasi karena memiliki nilai jual dengan harga yang terus meningkat. Lantas, apakah kepemilikan Labubu wajib dilaporkan sebagai investasi atau harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan?

Daftar instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2025. 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa investasi yang dilaporkan di dalam SPT tahunan, yaitu:

  1. Saham yang dibeli untuk dijual kembali;
  2. Saham;
  3. Obligasi perusahaan;
  4. Obligasi pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, surat utang lainnya;
  5. Reksa dana;
  6. Instrumen derivatif, seperti right, warran, kontrak berjangka, opsi;
  7. Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya; dan
  8. Investasi lainnya.

Sementara itu, harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi, antara lain:

  1. Kas dan setara kas, yakni alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan atau kebutuhan Wajib Pajak, seperti uang tunai, Tabungan, giro, deposito, dan setara kas lain;
  2. Alat transportasi, seperti sepeda, sepeda motor, mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, jet ski, helikopter, serta transportasi lain;
  3. Harta bergerak yang memiliki sifat mudah dipindahkan, seperti emas dan logam mulia, emas perhiasan, perak batang, perak perhiasan, batu mulia, permata, berlian, barang seni dan antik, peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan mebel, serta harta bergerak lain; dan
  4. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan tempat tinggal, ruko, gudang, pabrik, lahan pertanian, lahan perikanan, lahan perkebunan, serta harta tidak bergerak lain.

Dengan demikian, kepemilikan Labubu tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai instrumen investasi maupun harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.