Andalan Info : Apa itu Pajak Penghasilan? 

Banyak orang yang masih bingung, buat apa sih pajak penghasilan? Kenapa karyawan yang penghasilannya sedikit masih harus bayar pajak? Biar kalian paham, yuk simak penjelasan di bawah ini! 

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu (orang pribadi) atau badan usaha dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat berupa gaji, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, dan penghasilan lain yang diperoleh di dalam maupun luar negeri.

Dasar hukum dari Pajak Penghasilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

PPh memiliki beberapa jenis yang berbeda, tergantung pada sumber penghasilan dan subjek yang menerima penghasilan. Berikut adalah jenis-jenis Pajak Penghasilan yang umum di Indonesia:

  • PPh Pasal 21
    PPh ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, pekerja lepas, tenaga ahli, atau penerima imbalan jasa lainnya. Perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan sebelum pembayaran.
  • PPh Pasal 22
    PPh ini dikenakan atas kegiatan perdagangan barang, baik impor maupun ekspor. Lembaga pemerintah dan badan usaha tertentu memiliki kewajiban memotong atau memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang. Contohnya adalah pemungutan pajak atas impor barang oleh Bea Cukai.
  • PPh Pasal 23
    PPh ini dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain yang bersifat pasif. Pajak ini biasanya dikenakan ketika ada transaksi antar badan usaha atau antara badan usaha dengan individu tertentu.
  • PPh Pasal 25
    PPh Pasal 25 adalah pajak angsuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam bentuk cicilan bulanan. Angsuran ini dihitung berdasarkan pajak yang diperkirakan akan terutang di akhir tahun. Tujuan dari PPh Pasal 25 adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak yang harus dibayar pada akhir tahun.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)
    PPh Final dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Contoh dari penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah penghasilan dari transaksi sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari usaha yang dikenakan Pajak UMKM (dengan tarif 0,5%), dan penghasilan bunga deposito.
  • PPh Pasal 26
    PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia. Contohnya adalah dividen, bunga, royalti, atau sewa yang dibayarkan kepada pihak luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 biasanya lebih tinggi, yaitu 20%, kecuali ada perjanjian pajak (tax treaty) yang mengatur tarif khusus.

Tarif Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi (PPh Pasal 21)
Tarif pajak untuk orang pribadi diatur berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak dalam satu tahun. Tarif progresif PPh untuk orang pribadi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%

Tarif ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri. Penghasilan dari luar negeri juga harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghitungan Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diakui secara hukum, seperti biaya untuk mendapatkan penghasilan, biaya operasional, serta potongan lainnya seperti zakat dan sumbangan. Hasil akhirnya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang kemudian dikenakan tarif sesuai dengan jenis PPh yang berlaku.

Nah gimana udah pada ngerti kan penjelasan tentang pajak penghasilan? Yuk bayar pajak kamu & pakai Andalan Software agar bisa #HitungPajakLebihMudah

Next kita bahas apalagi yah? Yuk komen di bawah!