Apakah Anda pernah merasa bingung saat mendengar istilah “pajak”? Jangan khawatir, Anda tidak sendirian! Sistem perpajakan di Indonesia memang bisa terasa rumit, terutama bagi masyarakat umum. Namun, memahami dasar-dasar pajak sangatlah penting, baik untuk individu maupun pemilik usaha. Mari kita jelajahi bersama dua jenis pajak utama di Indonesia: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Perusahaan.
Pajak Penghasilan (PPh): Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Berikut beberapa poin penting tentang PPh:
- Siapa yang wajib membayar PPh? Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Berapa tarif PPh? Tarif PPh bervariasi, mulai dari 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak.
- Kapan harus membayar PPh? PPh dapat dibayarkan melalui pemotongan oleh pemberi kerja atau melalui pembayaran sendiri setiap bulan (untuk wiraswasta).
Tips : Selalu simpan bukti potong pajak atau bukti pembayaran pajak Anda. Ini akan sangat berguna saat melaporkan SPT Tahunan!
Pajak Perusahaan: Kewajiban Bagi Pelaku Usaha
Bagi Anda yang memiliki usaha atau berencana memulai bisnis, memahami pajak perusahaan adalah hal yang krusial. Berikut informasi penting tentang pajak perusahaan di Indonesia:
- Tarif Pajak Perusahaan: Saat ini, tarif pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 22%.
- Jenis Pajak Perusahaan:
- Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk tertentu
- Pelaporan Pajak: Perusahaan wajib melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan Badan
Untuk itu anda tidak perlu khawatir karena Andalansoftware siap membantu anda.
#andalansoftware
#softwarepajak
#Permudahpelaporanpajak